POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 8
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
Dalam hal valuasi aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya lebih kecil dari Defisit yang bersesuaian yang ditetapkan pada tanggal valuasi aktuaria, selisihnya dilunasi dengan Iuran Tambahan baru yang pelunasannya diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
