Pasal 7
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama: a. 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; atau b. 180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas. (2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak: a. diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan Defisit secara sekaligus oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. disahkannya PDP oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus, Kekayaan untuk Pendanaan dalam perhitungan Defisit memperhitungkan seluruh iuran jatuh tempo. (4) Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria.
(5) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi paling lama 5 (lima) tahun apabila Pemberi Kerja mengalami kesulitan keuangan.
