POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 6
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Aktuaris harus MENETAPKAN Defisit atau Surplus dengan membandingkan Nilai Kini Aktuarial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terhadap Kekayaan untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipisahkan menjadi: a. bagian dari Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan b. bagian dari Defisit selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
