Pasal 5
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Aset neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal valuasi aktuaria apabila Laporan Aktuaris disusun untuk:
a. Laporan Aktuaris Berkala; b. pembubaran DPPK yang menyelenggarakan PPMP; dan/atau c. perubahan PDP untuk perubahan program pensiun atau yang berdampak beralihnya kekayaan dari atau ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP. (2) Dalam hal tidak ada laporan keuangan yang diaudit per tanggal valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. aset neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat diperoleh dari laporan keuangan DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang ditandatangani oleh Pengurus apabila Laporan Aktuaris disusun untuk perubahan PDP selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan b. Aktuaris harus meyakini data pada laporan keuangan yang digunakan berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di INDONESIA. (3) Kekayaan untuk Pendanaan dalam pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.
