POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 4
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Untuk penetapan kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Aktuaris harus MENETAPKAN besar Kekayaan untuk Pendanaan. (2) Kekayaan untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari aset neto dikurangi dengan: a. kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak yang berwenang; b. iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal valuasi aktuaria belum disetor ke DPPK lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya; dan c. jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aset lain-lain.
