Pasal 3
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai berdasarkan valuasi aktuaria. (2) Valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menentukan: a. Liabilitas Solvabilitas; dan b. Nilai Kini Aktuarial.
(3) Liabilitas Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar antara himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal valuasi aktuaria dan seluruhnya telah memiliki hak atas dana. (4) Nilai Kini Aktuarial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar antara Liabilitas Solvabilitas dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal valuasi aktuaria menurut metode valuasi aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal.
