Pasal 10
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal Pemberi Kerja tidak dapat melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Pemberi Kerja harus melakukan
pembayaran Iuran Tambahan bulanan yang cukup untuk menutupi kebutuhan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan Aktuaris. (2) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2), penyetoran Iuran Tambahan dilakukan secara bulanan dengan masa pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) Keterlambatan penyetoran Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria.
