POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 78
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi berupa pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, dalam hal
pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinilai membahayakan kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak. (2) Pengenaan sanksi pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa didahului pengenaan sanksi lainnya.
