POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 77
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Dana Pensiun mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
