Pasal 76
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dana Pensiun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku paling lama masing-masing 1 (satu) bulan, yaitu: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; dan c. peringatan tertulis ketiga. (3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Dana Pensiun tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus dikenakan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
