POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 79
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP telah menyelenggarakan Program Manfaat Lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun dan mekanisme pendanaan Program Manfaat Lain tersebut bersumber dari Surplus, dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Dana Pensiun yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan mekanisme pendanaan Program Manfaat Lain tersebut.
