POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 70
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Standar praktik aktuaria yang berlaku di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 62 ayat (1) huruf b angka 4, Pasal 64 ayat (4) huruf b angka 4, dan Pasal 67 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan standar praktik aktuaria yang ditetapkan oleh asosiasi Aktuaris yang diakui oleh Kementerian Keuangan. (2) Standar praktik aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk valuasi aktuaria DPPK yang
menyelenggarakan PPMP harus mengatur penetapan bunga teknis secara wajar.
