POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 69
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
Laporan Aktuaris dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP dan menyelenggarakan PMLMP wajib mencantumkan informasi mengenai kondisi pendanaan DPPK secara umum yang paling sedikit memuat: a. kekayaan; b. kewajiban; c. posisi pendanaan; d. kualitas pendanaan; dan e. rasio pendanaan.
