Pasal 68
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) harus dilengkapi dengan pernyataan Pendiri yang ditandatangani Pendiri. (2) Pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. pernyataan bahwa data dan PDP yang disampaikan kepada Aktuaris lengkap dan benar; b. pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran sesuai dengan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan Aktuaris; dan c. pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan kelebihan pendanaan PMLMP yang terjadi untuk mengurangi iuran PMLMP, dalam hal terdapat kelebihan pendanaan PMLMP. (3) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PMLMP memiliki Mitra Pendiri, Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) harus dilengkapi dengan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk masing-masing Mitra Pendiri yang ditandatangani oleh Mitra Pendiri. (4) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PMLMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memuat penegasan penggunaan kelebihan pendanaan PMLMP yang mewakili pernyataan seluruh Pemberi Kerja. (5) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PMLMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost), pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memuat penegasan penggunaan kelebihan pendanaan PMLMP untuk masing-masing
Pemberi Kerja yang mengalami kelebihan pendanaan PMLMP. (6) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PMLMP memiliki Mitra Pendiri dan tidak menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non- sharing pension cost), Dana Pensiun dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh kelebihan pendanaan PMLMP (sharing asset) antar Pemberi Kerja dengan ketentuan Pemberi Kerja yang melakukan pengalihan sebagian atau seluruh kelebihan pendanaan PMLMP (sharing asset) harus tetap menjaga kecukupan pendanaan PMLMP.
