POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 67
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a harus memuat: a. pernyataan bahwa data yang diterima Aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan untuk maksud penyusunan Laporan Aktuaris, dan untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya; b. pernyataan bahwa Laporan Aktuaris dimaksud:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun;
- telah memenuhi ketentuan Pemberi Kerja;
- telah disusun berdasarkan PDP; dan
- telah disusun berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di INDONESIA; c. penegasan mengenai nilai aset program dari PMLMP, nilai sekarang potensi pembayaran Manfaat Lain, dan kecukupan dana PMLMP; dan d. penegasan mengenai besar pendanaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan PMLMP. (2) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PMLMP mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost), pernyataan Aktuaris harus memuat penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk masing-masing Pemberi Kerja. (3) Pernyataan Aktuaris yang disusun dalam pengesahan perubahan PDP atau pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut.
