POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 66
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan Aktuaris yang disusun dalam permohonan pengesahan perubahan PDP yang berkaitan dengan pendanaan PMLMP, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal permohonan perubahan PDP. (2) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember.
