Pasal 65
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) DPPK yang menyelenggarakan PMLMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, wajib melakukan valuasi aktuaria paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap PDP. (2) Laporan Aktuaris dalam valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan perubahan PDP untuk pelaksanaan PMLMP. (3) Laporan Aktuaris dalam valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. pernyataan Aktuaris; b. tanggal valuasi aktuaria yang dilaporkan dan tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; c. tujuan penyusunan Laporan Aktuaris;
d. ringkasan PDP dan perubahan yang terjadi pada PDP sejak tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; e. ringkasan jumlah Peserta dan jumlah pihak yang berhak atas Manfaat Lain beserta perubahan yang terjadi sejak tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; f. metode valuasi aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan metode tersebut; g. asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban dan perubahan dari yang digunakan dalam valuasi aktuaria sebelumnya disertai dengan penjelasan mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut; h. nilai aset program dari PMLMP; i. uraian penetapan nilai aset program PMLMP; j. hasil valuasi aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal valuasi aktuaria yang dilaporkan maupun sebelumnya; k. analisis perubahan kecukupan dana PMLMP; l. nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga menandatangani pernyataan Aktuaris dalam Laporan Aktuaris sebelumnya; dan m. proyeksi nilai sekarang potensi pembayaran Manfaat Lain semesteran paling singkat 3 (tiga) tahun pertama.
