Pasal 64
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP dan melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melakukan valuasi aktuaria paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (2) Laporan Aktuaris dalam valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan perubahan PDP untuk pelaksanaan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala. (3) Laporan Aktuaris dalam valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. pernyataan Aktuaris; b. tanggal valuasi aktuaria yang dilaporkan dan tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; c. tujuan penyusunan Laporan Aktuaris; d. ringkasan PDP, termasuk pola pembayaran dan usia pensiun normal; e. ringkasan jumlah Peserta, janda/duda, dan anak yang memilih pembayaran Manfaat Pensiun berkala; f. tingkat bunga yang digunakan; g. proyeksi cash flow; h. analisis actuarial gain or loss; i. analisis hasil investasi dan biaya; j. tabel konversi; dan k. kesimpulan dan saran. (4) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memuat: a. pernyataan bahwa data yang diterima Aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan Aktuaris, dan untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya; dan b. pernyataan bahwa Laporan Aktuaris dimaksud:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun;
- telah memenuhi ketentuan Pemberi Kerja;
- telah disusun berdasarkan PDP; dan
- telah disusun berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di INDONESIA. (5) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan Aktuaris Berkala bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP dan melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala adalah per tanggal 31 Desember.
