Pasal 63
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) harus dilengkapi dengan pernyataan Pendiri yang ditandatangani Pendiri. (2) Pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. pernyataan bahwa data dan PDP yang disampaikan kepada Aktuaris lengkap dan benar; b. pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran sesuai dengan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan Aktuaris; dan c. pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan Surplus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk mengurangi Iuran
Normal Pemberi Kerja, dalam hal terdapat Surplus. (3) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP memiliki Mitra Pendiri, DPPK wajib memiliki pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari setiap Mitra Pendiri untuk setiap valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (4) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memuat penegasan penggunaan Surplus yang mewakili pernyataan seluruh Pemberi Kerja. (5) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost), pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memuat penegasan penggunaan Surplus untuk masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami Surplus. (6) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP memiliki Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost), DPPK dapat melakukan pengalihan sebagian atau seluruh Surplus (sharing asset) antar Pemberi Kerja dengan ketentuan Pemberi Kerja yang melakukan pengalihan sebagian atau seluruh Surplus (sharing asset) harus tetap menjaga kondisi Dana Terpenuhi.
