Pasal 62
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a harus memuat: a. pernyataan bahwa data yang diterima Aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan untuk maksud penyusunan Laporan Aktuaris, dan untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya; b. pernyataan bahwa Laporan Aktuaris dimaksud:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun;
- telah memenuhi ketentuan Pemberi Kerja;
- telah disusun berdasarkan PDP; dan
- telah disusun berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku di INDONESIA; c. penegasan mengenai Nilai Kini Aktuarial, Liabilitas Solvabilitas, Kekayaan untuk Pendanaan, Surplus atau Defisit, Rasio Solvabilitas, Rasio Pendanaan, dan kualitas pendanaan; d. penegasan mengenai:
- besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal valuasi aktuaria serta diperinci untuk bagian yang harus dibayarkan Peserta dan Pemberi Kerja;
- persentase Iuran Normal terhadap penghasilan dasar pensiun untuk tahun sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud
pada angka 1, sampai saat penyampaian Laporan Aktuaris berikutnya; 3. bagian dari Iuran Normal yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang dapat dibayar dari Surplus yang terjadi beserta periode penggunaannya; dan e. penegasan mengenai besar Iuran Tambahan bulanan beserta periode pembayarannya. (2) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (non-sharing pension cost), pernyataan Aktuaris harus memuat penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e untuk masing-masing Pemberi Kerja. (3) Pernyataan Aktuaris yang disusun untuk pengesahan perubahan PDP atau pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut.
