POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 61
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Dalam hal hasil valuasi aktuaria menunjukkan bahwa DPPK yang menyelenggarakan PPMP mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, DPPK wajib melakukan valuasi aktuaria berikutnya paling lambat untuk posisi 1 (satu) tahun sejak tanggal valuasi aktuaria dilakukan.
(2) Dalam hal valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk posisi setelah tanggal 30 Juni, valuasi aktuaria berikutnya dapat dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku berikutnya.
