POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 60
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan Aktuaris yang disusun untuk permohonan pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang Pembentukan DPPK. (2) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan aktuaris yang disusun untuk pembubaran DPPK yang menyelenggarakan PPMP adalah tanggal efektif pembubaran DPPK. (3) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan Aktuaris yang disusun dalam permohonan pengesahan perubahan PDP yang berkaitan dengan pendanaan PPMP, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal permohonan perubahan PDP. (4) Tanggal valuasi aktuaria untuk Laporan Aktuaris Berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP adalah per tanggal 31 Desember.
