Pasal 59
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib melakukan valuasi aktuaria paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap PDP. (2) Laporan Aktuaris dalam valuasi aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. pernyataan Aktuaris; b. tanggal valuasi aktuaria yang dilaporkan dan tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; c. tujuan penyusunan Laporan Aktuaris; d. ringkasan PDP dan perubahan yang terjadi pada PDP sejak tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; e. ringkasan jumlah Peserta dan jumlah pihak yang berhak beserta perubahan yang terjadi sejak tanggal valuasi aktuaria sebelumnya; f. metode valuasi aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan metode tersebut; g. asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban dan perubahan dari yang digunakan dalam valuasi aktuaria sebelumnya disertai dengan penjelasan mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut; h. nilai Kekayaan untuk Pendanaan; i. analisis perubahan Surplus atau Defisit; j. hasil valuasi aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal valuasi aktuaria yang dilaporkan maupun sebelumnya; k. nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga menandatangani pernyataan Aktuaris dalam Laporan Aktuaris sebelumnya; dan
l. proyeksi Nilai Kini Aktuarial bulanan paling singkat 3 (tiga) tahun pertama. (3) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memiliki kualitas pendanaan tingkat ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, proyeksi Nilai Kini Aktuarial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l yang dicantumkan merupakan proyeksi Nilai Kini Aktuarial bulanan untuk 1 (satu) tahun ke depan.
