Pasal 58
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Dalam hal isi Laporan Aktuaris tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang menyebabkan terjadinya informasi yang salah terhadap kewajiban Pemberi Kerja untuk mendanai program pensiun atau Program Manfaat Lain, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Pengurus menyampaikan Laporan Aktuaris baru. (2) Tanggal valuasi aktuaria yang digunakan dalam Laporan Aktuaris baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal Aktuaris yang sama tidak dapat atau tidak bersedia membuat Laporan Aktuaris baru yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris tersebut untuk menyusun Laporan Aktuaris untuk periode berikutnya.
