POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 57
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
DPPK yang menyelenggarakan PPMP, Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP dan melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala, dan DPPK yang menyelenggarakan PMLMP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Aktuaris kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
