Pasal 56
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Pemberi Kerja yang melakukan pemisahan DPPK wajib bertanggung jawab atas Iuran Minimum yang harus disetor sebelum pemisahan. (2) Tanggung jawab atas Iuran Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sampai dengan tanggal pernyataan Pemberi Kerja memisahkan diri. (3) Dalam hal pemisahan DPPK yang menyelenggarakan PPMP menyebabkan terbentuknya DPPK yang menyelenggarakan PPIP dan Pemberi Kerja yang akan melakukan pemisahan memiliki kekurangan kekayaan atas Liabilitas Solvabilitas dan utang iuran, Pemberi Kerja dimaksud wajib memenuhi kewajiban tersebut secara sekaligus. (4) Dalam hal pemisahan DPPK yang menyelenggarakan PPMP menyebabkan terbentuknya DPPK yang menyelenggarakan PPIP dan Pemberi Kerja yang akan melakukan pemisahan memiliki kelebihan kekayaan atas Liabilitas Solvabilitas, kelebihan kekayaan tersebut diperhitungkan sebagai: a. tambahan pada rekening awal Peserta; dan/atau b. iuran Pemberi Kerja berikutnya.
