POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 55
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal penggabungan DPPK terjadi karena penggabungan Pemberi Kerja, Pemberi Kerja yang menerima penggabungan wajib bertanggung jawab
atas Iuran Minimum yang harus disetor sebelum penggabungan. (2) Dalam hal penggabungan DPPK terjadi bukan karena penggabungan Pemberi Kerja, masing-masing Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab atas Iuran Minimum yang harus disetor sebelum penggabungan. (3) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP akan melakukan penggabungan dan memiliki Kekurangan Solvabilitas, harus ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP sebelum berlakunya penggabungan.
