POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 54
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP bubar dan Pemberi Kerja memiliki utang iuran kepada DPPK, utang iuran yang wajib dibayar Pemberi Kerja adalah sebesar nilai utang iuran tersebut. (2) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP bubar dan Pemberi Kerja memiliki utang iuran kepada DPPK lebih besar dari Kekurangan Solvabilitas maka utang iuran yang wajib dibayar Pemberi Kerja paling sedikit adalah sebesar Kekurangan Solvabilitas, apabila Pemberi Kerja mengalami kesulitan keuangan.
