Pasal 53
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Penetapan Kekayaan untuk Pendanaan bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang bubar dihitung berdasarkan nilai likuidasi dari kekayaan DPPK yang ditetapkan oleh akuntan publik. (2) Pembagian kekayaan DPPK bagi Peserta, pensiunan, janda/duda, anak, dan pihak lain yang berhak ditetapkan oleh Aktuaris dan dibagi secara prorata sesuai dengan Liabilitas Solvabilitasnya. (3) Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah seluruh kewajiban kepada Peserta, pensiunan, janda/duda, anak, dan pihak lain yang berhak diselesaikan maka kelebihan dimaksud wajib dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, janda/duda, anak, dan pihak lain yang berhak sampai batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah dilakukan peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan dimaksud wajib dibagikan secara sekaligus kepada Peserta, pensiunan, janda/duda, anak, dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun, secara berimbang sebanding dengan besar Manfaat Pensiun yang menjadi hak masing-masing pihak. (5) Dalam hal sisa kekayaan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban kepada Peserta, pensiunan, janda/duda, anak, dan pihak lain yang berhak, Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, janda/duda, anak, dan pihak lain yang berhak dikurangi secara berimbang, sehingga jumlah seluruh kewajiban terhadap pihak tersebut sama dengan sisa kekayaan DPPK.
