Pasal 52
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal pada DPPK terdapat perubahan program pensiun dari PPIP menjadi PPMP, rumus Manfaat Pensiun pada PDP dari DPPK PPMP hasil perubahan program harus menjamin bahwa hak Peserta pada saat berhenti bekerja tidak boleh kurang dari: a. hasil akumulasi dana Peserta pada tanggal perubahan program; dan
b. iuran Peserta dan hasil pengembangannya sejak perubahan program sampai Peserta berhak atas Manfaat Pensiun. (2) Dalam hal pada DPPK terdapat perubahan program pensiun dari PPIP menjadi PPMP, PDP harus memuat nilai nominal saldo masing-masing Peserta per tanggal perubahan program berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) DPPK yang melakukan perubahan program dari PPIP menjadi PPMP harus melakukan valuasi aktuaria dalam menentukan iuran PPMP.
