Pasal 51
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP telah berubah menyelenggarakan PPIP dan pada saat perubahan program pensiun memiliki kekayaan berupa: a. kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak yang berwenang; b. iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal valuasi aktuaria belum disetor ke DPPK yang menyelenggarakan PPMP lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya; dan/atau c. jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aset lain-lain, kekayaan tersebut hanya dapat digunakan untuk iuran Pemberi Kerja ke depan dan/atau menambah saldo Peserta. (2) Penggunaan kekayaan untuk iuran Pemberi Kerja ke depan dan/atau menambah saldo Peserta hanya dapat dilakukan apabila kekayaan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
