Pasal 50
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal pada DPPK terdapat perubahan program pensiun dari PPMP menjadi PPIP, kewajiban Pemberi Kerja kepada Peserta sampai dengan tanggal perubahan program pensiun adalah paling sedikit sebesar Liabilitas Solvabilitasnya. (2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Kekurangan Solvabilitas dan/atau utang iuran kepada DPPK, Pemberi Kerja dimaksud wajib memenuhi kewajiban tersebut secara sekaligus paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan PDP disahkan.
(3) Dalam hal DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kelebihan kekayaan atas kewajiban, kelebihan kekayaan tersebut diperhitungkan sebagai: a. tambahan pada rekening awal Peserta; dan/atau b. iuran Pemberi Kerja berikutnya.
