Pasal 49
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal terdapat pengakhiran Mitra Pendiri pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP, besarnya dana yang merupakan hak dari Peserta Mitra Pendiri dimaksud ditetapkan oleh Aktuaris dengan mempertimbangkan Rasio Solvabilitas DPPK dan kewajiban Pemberi Kerja yang sudah jatuh tempo kepada DPPK. (2) Dalam hal Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih mempunyai kewajiban kepada Peserta, Mitra Pendiri dimaksud tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada Peserta. (3) Kewajiban kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa iuran jatuh tempo wajib dibayar
sampai dengan tanggal surat pernyataan tertulis pengakhiran Mitra Pendiri. (4) Surat pernyataan tertulis pengakhiran Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Pendiri. (5) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi pensiunan, janda/duda, dan/atau anak dari Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan pada DPPK yang menerima pengalihan atau dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa. (6) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi pensiunan, janda/duda, dan/atau anak dari Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sepanjang tidak melebihi nilai yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
