Pasal 48
BAB 6 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DALAM KONDISI KHUSUS
(1) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP melakukan pengalihan dana ke DPPK lain dan memiliki Kekurangan Solvabilitas, pengalihan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila pengalihan ke DPPK lain diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
(2) Dalam hal DPPK yang menyelenggarakan PPMP melakukan pengalihan dana ke DPPK lain dan memiliki Kekurangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Laporan Aktuaris berikutnya menunjukkan Rasio Pendanaan berkurang sebagai akibat terjadinya pengalihan dana ke DPPK lain, Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Tambahan secara sekaligus untuk mempertahankan Rasio Pendanaan seperti sebelum terjadi pembayaran dimaksud. (3) Kewajiban membayar Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal Laporan Aktuaris berikutnya menunjukkan DPPK tidak memiliki Kekurangan Solvabilitas. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengalihan dana disebabkan oleh pengakhiran Mitra Pendiri atau pemisahan DPPK.
