POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 47
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Dana Pensiun wajib mengelola, mengadministrasikan, dan membukukan Program Manfaat Lain secara terpisah dari pengelolaan, pengadministrasian, dan pembukuan program pensiun. (2) Pemisahan pengelolaan, pengadministrasian, dan pembukuan Program Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
