Pasal 46
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Peserta dapat membayar iuran Program Manfaat Lain kepada DPLK, dengan cara: a. disetorkan langsung oleh Peserta ke DPLK; atau b. disetorkan melalui pemberi kerja. (2) Dalam hal Peserta membayar iuran kepada DPLK secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besarnya iuran ditetapkan dalam pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dari Peserta. (3) Dalam hal Peserta membayar iuran kepada DPLK melalui pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya iuran Peserta dan saat jatuh tempo iuran Peserta wajib dituangkan dalam pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dari pemberi kerja. (4) Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan iuran
pemberi kerja sesuai dengan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) kepada DPLK.
