POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 45
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
DPLK wajib memiliki dan mengadministrasikan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4).
