Pasal 44
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Dalam hal DPLK menyelenggarakan Program Manfaat Lain, pendanaan Program Manfaat Lain merupakan tanggung jawab dari pemberi kerja dan/atau Peserta. (2) Tanggung jawab pemberi kerja dan/atau Peserta bagi DPLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam pernyataan tertulis.
(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. besarnya iuran; dan b. saat jatuh tempo iuran. (4) Dalam hal pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah dan menyebabkan penurunan besarnya iuran, pernyataan tertulis dimaksud tidak dapat berlaku surut. (5) Bagi pemberi kerja, pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada DPLK serta diumumkan kepada karyawan yang berhak.
