POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 43
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
Pemberi Kerja wajib menyetor iuran PMLIP yang diselenggarakan oleh DPPK, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, ke DPPK sesuai dengan iuran yang ditetapkan dalam PDP.
