POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 42
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Iuran untuk pendanaan PMLIP yang diselenggarakan oleh DPPK ditetapkan dalam PDP. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dibayarkan kepada DPPK melalui Pemberi Kerja. (3) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja: a. merupakan wajib pungut iuran Peserta; dan b. wajib menyetorkan iuran Peserta ke DPPK. (4) Frekuensi dan tanggal jatuh tempo pembayaran pembayaran iuran PMLIP yang diselenggarakan oleh DPPK ditetapkan dalam PDP.
