Pasal 41
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Sumber dana bagi DPPK yang menyelenggarakan PMLIP yaitu: a. iuran Pemberi Kerja; b. iuran Peserta; dan/atau c. persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun. (2) DPPK yang menyelenggarakan PPIP dilarang menggunakan sumber dana berupa persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Sumber dana berupa persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat digunakan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPMP dengan kualitas pendanaan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
atau tingkat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) Mekanisme penggunaan hasil pengembangan progam pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dituangkan dalam PDP.
