POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 40
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Dalam hal DPPK menyelenggarakan PMLIP, pendanaan PMLIP merupakan tanggung jawab dari Pemberi Kerja. (2) Pengurus dari DPPK yang menyelenggarakan PMLIP wajib menghitung dan melaporkan kecukupan dana PMLIP dalam laporan keuangan tahunan. (3) Kecukupan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berdasarkan iuran yang disetor ke DPPK.
