Pasal 71
BAB 7 — LAPORAN AKTUARIS
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan setiap Laporan Aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus laporan asli dan disertai dengan data elektronik yang sama dengan data pada Laporan Aktuaris tersebut. (3) Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hasil cetak komputer (hardcopy) kepada: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan u.p. Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan Gedung Wisma Mulia 2 Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 42 Jakarta 12710. (4) Penyampaian Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan: a. belum tersedia; atau b. mengalami gangguan teknis, Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk softcopy secara offline. (6) Penyampaian Laporan Aktuaris dalam bentuk softcopy secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui surat elektronik (email) resmi LB.DanaPensiun@ojk.go.id. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama saat terjadinya gangguan teknis. (8) Penyampaian Laporan Aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan; atau b. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman. (9) Dana Pensiun dinyatakan telah menyampaikan Laporan Aktuaris dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penyampaian secara online melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan, dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. untuk penyampaian secara offline, dibuktikan dengan:
- surat tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan, apabila laporan diserahkan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; atau
- tanda terima pengiriman dari perusahaan jasa pengiriman, apabila laporan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b. (10) Dalam hal terdapat perubahan alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan akan menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan alamat melalui surat atau
pengumuman melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
