Pasal 36
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Sumber dana bagi DPPK yang menyelenggarakan PMLMP yaitu: a. iuran Pemberi Kerja; b. iuran Peserta; dan/atau c. persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun. (2) DPPK yang menyelenggarakan PPIP dilarang menggunakan sumber dana berupa persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Sumber dana berupa persentase tertentu dari hasil pengembangan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat digunakan oleh DPPK yang menyelenggarakan PPMP dengan kualitas pendanaan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a atau tingkat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (4) DPPK yang menyelenggarakan PMLMP hanya dapat menggunakan sumber dana dari persentase tertentu
dari hasil pengembangan progam pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila ditambah dengan: a. iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Mekanisme penggunaan hasil pengembangan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dituangkan dalam PDP. (6) Dalam hal DPPK memberikan PMLMP dalam bentuk dana pesangon, sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bersumber dari iuran Pemberi Kerja.
