POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 37
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Dalam hal DPPK menyelenggarakan PMLMP, PDP DPPK yang bersangkutan harus memuat frekuensi dan tanggal jatuh tempo pembayaran iuran PMLMP. (2) Frekuensi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
