POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 35
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Kekurangan pendanaan PMLMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) harus dilunasi dengan iuran Pemberi Kerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan kekurangan pendanaan PMLMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Pemberi Kerja mengalami kesulitan keuangan.
