Pasal 34
BAB 5 — PENDANAAN PROGRAM MANFAAT LAIN
(1) Dalam hal DPPK menyelenggarakan PMLMP, pendanaan PMLMP merupakan tanggung jawab dari Pemberi Kerja. (2) Pengurus dari DPPK yang menyelenggarakan PMLMP wajib menghitung dan melaporkan kecukupan dana PMLMP secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Kecukupan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berdasarkan valuasi aktuaria dengan membandingkan antara: a. nilai aset program dari PMLMP; dan b. nilai sekarang potensi pembayaran PMLMP. (4) Aktuaris harus MENETAPKAN kelebihan atau kekurangan pendanaan PMLMP, dengan melakukan perhitungan kecukupan dana PMLMP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemberi Kerja wajib melunasi kekurangan pendanaan PMLMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan pernyataan Aktuaris. (6) Kelebihan pendanaan PMLMP dapat digunakan untuk: a. melunasi utang iuran Pemberi Kerja untuk PMLMP; dan/atau b. membayar iuran Pemberi Kerja untuk PMLMP untuk periode setelah tanggal valuasi aktuaria. (7) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan/atau metode valuasi aktuaria yang mengakibatkan adanya kelebihan pendanaan PMLMP, kenaikan kelebihan pendanaan PMLMP, atau
penurunan kekurangan pendanaan PMLMP, pendanaan PMLMP yang wajib disetor ke DPPK paling sedikit sebesar pendanaan yang ditetapkan berdasarkan valuasi aktuaria sebelumnya.
