Pasal 33
BAB 4 — PENDANAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Peserta dapat membayar iuran kepada DPLK, dengan cara: a. disetorkan langsung oleh Peserta ke DPLK; atau b. disetorkan melalui pemberi kerja. (2) Dalam hal Peserta membayar iuran kepada DPLK secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besarnya iuran ditetapkan dalam pernyataan tertulis. (3) Dalam hal Peserta membayar iuran kepada DPLK melalui pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya iuran Peserta dan saat jatuh tempo iuran Peserta wajib dituangkan dalam pernyataan tertulis pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (4) Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPLK sesuai dengan pernyataan tertulis pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
