POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 32
BAB 4 — PENDANAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dalam hal pemberi kerja membayar iuran kepada DPLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), pemberi kerja wajib membayarkan iuran tersebut kepada DPLK sesuai dengan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
