POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 31
BAB 4 — PENDANAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
DPLK wajib memiliki dan mengadministrasikan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
